sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

Economics editor Michelle Natalia
08/07/2022 14:58 WIB
Sri Mulyani menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen) untuk produk UMKM dan benda sitaan.
Sri Mulyani Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan. (Foto: MNC Media)

"Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)," ungkap Diki.

Diberlakukan Tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0% untuk Bea Lelang Pembeli dan  sebesar 1% untuk Bea Lelang Penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0% dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Pembeli. 

"Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor," tambah Diki.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement