sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bebaskan Bea Lelang Benda Sitaan, Tak Termasuk Aset BLBI

Economics editor Michelle Natalia
08/07/2022 15:07 WIB
Kemenkeu menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% untuk benda sitaan kecuali yang terkait kasus BLBI.
Pemerintah Bebaskan Bea Lelang Benda Sitaan, Tak Termasuk Aset BLBI. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bebaskan Bea Lelang Benda Sitaan, Tak Termasuk Aset BLBI. (Foto: MNC Media)

PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.

Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Adapun, berlakunya Tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0% untuk Bea Lelang Pembeli dan  sebesar 1% untuk Bea Lelang Penjual memiliki sejumlah syarat.

Untuk lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement