sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bebaskan Bea Lelang Benda Sitaan, Tak Termasuk Aset BLBI

Economics editor Michelle Natalia
08/07/2022 15:07 WIB
Kemenkeu menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% untuk benda sitaan kecuali yang terkait kasus BLBI.
Pemerintah Bebaskan Bea Lelang Benda Sitaan, Tak Termasuk Aset BLBI. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bebaskan Bea Lelang Benda Sitaan, Tak Termasuk Aset BLBI. (Foto: MNC Media)

Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0% dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Pembeli. 

"Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor," tambah Diki.

Selain itu, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement