sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Redistribusi 300 Sertifikat Tanah Disita jadi Aset BLBI, KemenATR/BPN Buka Suara

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/06/2022 15:07 WIB
Kementerian ATR/BPN angkat bicara terkait redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat namun malah disita sebagai aset BLBI.
Redistribusi 300 Sertifikat Tanah Disita jadi Aset BLBI, KemenATR/BPN Buka Suara (Dok.MNC)
Redistribusi 300 Sertifikat Tanah Disita jadi Aset BLBI, KemenATR/BPN Buka Suara (Dok.MNC)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara terkait redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat namun malah disita sebagai aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)

Kementerian ATR/BPN menegaskan upaya melakukan penataan aset seperti menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan cara redistribusi tanah kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu semangat Reforma agraria.

Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi

Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.

Namun proses redistribusi sertipikat tanah tersebut di kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor justru malah berstatus sebagai aset BLBI. Setidaknya terdapat 300 bidang tanah yang disebut sebagai aset BLBI.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menjelaskan dalam waktu dekat bakal menemui ketua Satgas BLBI hingga pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement