sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari, Jika Molor Notaris Akan Kena Sanksi

Economics editor Tangguh Yudha
14/07/2026 17:20 WIB
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara efektif mulai Agustus 2026.
Batas Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari, Jika Molor Notaris Akan Kena Sanksi
Batas Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari, Jika Molor Notaris Akan Kena Sanksi

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang menyebabkan keterlambatan, termasuk notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara efektif mulai Agustus 2026.

"Kita sudah sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu," kata Nusron dijumpai di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Nusron menambahkan, dirinya masih ditemukan praktik di lapangan yang jauh dari ketentuan tersebut. Menurutnya, ada notaris atau PPAT yang menyelesaikan AJB hingga 40 hari, sementara proses verifikasi BPHTB di sejumlah daerah bahkan mencapai dua bulan.

Dia melanjutkan, setiap tahapan proses balik nama sertifikat, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris atau PPAT seharusnya selesai dalam 2 hari, sementara verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement