IDXChannel - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan arah kebijakan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2027 yang ditetapkan sebesar Rp28,02 triliun.
Alokasi fiskal ini difokuskan untuk memperkuat kedaulatan komoditas pangan pokok sekaligus menggenjot hilirisasi sektor perkebunan demi memperkokoh ketahanan pangan dan industri nasional.
Kementerian Pertanian menyusun alokasi anggaran tahun 2027 secara terstruktur untuk menjaga kesinambungan pasokan pangan pokok sekaligus meningkatkan nilai tambah hasil bumi dalam negeri.
Peningkatan pagu anggaran dari batas awal Rp23,23 triliun menjadi Rp28,02 triliun dirancang untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan strategis serta modernisasi pertanian hulu-hilir.
"Pagu anggaran Kementerian Pertanian tahun 2027 ditetapkan menjadi Rp28,02 triliun, yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib Rp9,8 triliun dan anggaran pendukung program pangan nasional sebesar Rp18,22 triliun. Alokasi ini kami fokuskan untuk mendukung pengembangan komoditas padi, swasembada bawang putih, cabai, dan bawang merah, hingga hilirisasi perkebunan senilai Rp2,3 triliun," ujar Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Struktur pembiayaan pagu Kementan 2027 bersumber dari Rupiah Murni senilai Rp26 triliun, Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp1,17 triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp195 miliar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp93 miliar, serta Badan Layanan Umum (BLU) Rp85 miliar.
Anggaran tersebut didistribusikan ke seluruh unit kerja eselon I, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) sebesar Rp4,32 triliun, disusul Ditjen Tanaman Pangan Rp4 triliun, Ditjen Lahan Irigasi Rp4 triliun, Sekretariat Jenderal Rp3,7 triliun, dan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Rp3,4 triliun.
Unit lainnya meliputi Ditjen Hortikultura Rp2 triliun, Ditjen Perkebunan Rp2 triliun, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Rp1,9 triliun, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Rp1,6 triliun, serta Inspektorat Jenderal sebesar Rp94 miliar.
Secara tematik, belanja Kementan 2027 diarahkan untuk membiayai belanja mandatori sebesar Rp9,8 triliun, penguatan subsektor peternakan Rp798 miliar, program penyuluhan dan pendidikan pertanian Rp973 miliar, operasional kesekretariatan dan pengawasan APIP Rp300 miliar, serta kegiatan pendukung lainnya senilai Rp232 miliar.
Pada pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2027, sektor pertanian memperoleh pagu Rp111 miliar dari total pagu nasional seluruh bidang sebesar Rp5 triliun untuk disalurkan ke 20 kabupaten di 10 provinsi, sementara DAK Non-Fisik masih dalam proses penetapan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Untuk mempercepat kemandirian industri pengolahan dan memperluas penyerapan tenaga kerja di sektor perkebunan, Kementan telah mengusulkan tambahan stimulus fiskal kepada pemerintah pusat. Usulan anggaran ekstra ini ditujukan untuk memacu produktivitas tanaman perkebunan bernilai ekspor tinggi serta mekanisasi budi daya tebu rakyat.
"Kementerian Pertanian tanggal 18 Agustus 2026 telah bersurat ke Menteri Keuangan terkait usulan anggaran belanja tambahan Rp5 triliun yang difokuskan untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan seperti kelapa, lada, pala, tebu, kopi, kakao, dan jambu mete, termasuk pengadaan 1.250 unit traktor komoditas tebu demi menjamin pasokan bahan baku industri dan meningkatkan pendapatan petani," kata Amran.
(kunthi fahmar sandy)