Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses balik nama di kantor BPN ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 5 hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 10 hari.
"Jadi butuh waktu 10 hari untuk balik nama, maksimal. Kalau dia (PPAT) terbukti itu (lambat) karena suap, bisa dipecat. Tapi kalau dia ini lalai, mungkin dipindah, atau diturunkan pangkat. Sesuai dengan gradasi pelanggarannya. Sesuai dengan aturan," kata Nusron.
Selain menargetkan percepatan proses balik nama sertifikat tanah, ia menyebut, mulai 17 Agustus seluruh kantor pertanahan juga wajib menerapkan sistem pengukuran tanah yang terjadwal.
Dengan sistem tersebut, masyarakat yang telah mendaftar dan membayar biaya pengukuran akan memperoleh kepastian waktu pelaksanaan paling lambat dalam 7 hari.
Nusron menegaskan petugas yang tidak memenuhi target tersebut akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan penilaian kinerja (KPI), mutasi, hingga pemberhentian.
"Jadi kalau hari ini datang, mendaftar untuk diukur, sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus tujuh hari. Harus ada kepastian dia diukur. Kalau dia tidak diukur selama tujuh hari, ya KPI-nya kita turunkan. Ancamannya bisa dipecat atau dipindah," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)