IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kebijakan untuk melakukan redistribusi 300 bidang tanah tidak akan merugikan rakyat dan dijalankan sesuai komitmen dari pemerintah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
"Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir," kata Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Hal ini dilakukan dalam rangka proses redistribusi tanag di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, di mana beberapa objek telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, Hadi menyadari ada permasalahan yang melibatkan warga sekitar. Dia pun berkomitmen untuk melakukan pendalaman untuk mencari akar masalahnya. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN tidak bergerak sendiri.