IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menjamin masyarakat yang mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri bebas pungutan liar (pungli).
Menteri Hadi mengatakan masyarakat yang mengurus pembuatan sertipikat tanpa menggunakan perantara bakal mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang baik dari para petugas. Selain itu Menteri Hadi juga meyakini bahwa tidak ada pungutan liar di kantor pertanahan.
"Saya yakin akan terlayani dengan baik, saya yakin tidak ada pungli (pungutan liar, red) di sana," ujar Menteri Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
Menteri Hadi menegaskan dalam menjalankan program PTSL, soal pelayanan pertanahan juga menjadi fokus yang harus ditingkatkan oleh jajaran kantor pertanahan. Sehingga masyarakat bisa nyaman dengan pelayanan yang diberikan.
Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa langsung mengurus sendiri sertipikat tanyanya di kantor pertanahan diseluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan jasa calo karena sudah terlayani dengan mudah.