IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengebut proses digitalisasi dokumen pertanahan untuk memperkuat penyaluran kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan perlu menjadi perhatian seluruh lintas lembaga. Ini mencakup otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, notaris dan PPAT, serta institusi terkait lainnya.
"Digitalisasi dokumen pertanahan merupakan kunci percepatan proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema 'Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi' di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dia pun mengharapkan forum lintas sektor ini dapat menciptakan ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital dan aman. Sebab, digitalisasi dapat memperkuat keamanan agunan serta memitigasi risiko administrasi maupun operasional.