Transformasi dokumen pertanahan, ujar Dian, dapat menjadi enabler penting bagi percepatan pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan perumahan.
Sedianya OJK menyelenggarakan FGD bersama Komisi III DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, notaris PPAT, hingga organisasi profesi terkait.
FGD tersebut juga menjadi wadah koordinasi implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Forum ini membahas kerangka regulasi, prosedur operasional, akses data verifikasi, serta peran notaris/PPAT sebagai gatekeeper dalam memastikan keautentikan dokumen.
Menurutnya, hasil kajian yang menunjukkan implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas.