IDXChannel - Kehadiran Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dinilai bisa memperluas akses permodalan, terutama masyarakat dalam memperoleh kredit.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangannya. Regulator menilai, industri perbankan hingga saat ini belum memiliki pemahaman yang sama, dan masih menggunakan standar verifikasi yang berbeda terkait implementasi digitalisasi dokumen pertanahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, proses digitalisasi dokumen pertanahan memang berpotensi mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas. Namun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan.
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil kajian OJK yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (17/11/2025). FGD tersebut dilakukan OJK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kajian mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik, serta perbedaan standar verifikasi antarbank," kata Dian.