Dian menilai kondisi ini membuat pelaksanaan Sertipikat-el dan HT-el belum berjalan secara seragam, baik dari sisi operasional maupun kepastian hukum. Selain itu, integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan untuk mencegah agunan ganda dinilai belum sepenuhnya terwujud.
Kajian OJK juga menyoroti perlunya peningkatan dukungan operasional sebelum pelaksanaan Sertipikat-el dan HT-el untuk kredit, termasuk penyempurnaan Service Level Agreement (SLA) dan penguatan layanan helpdesk.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan perlunya bank agar lebih proaktif dalam melakukan verifikasi dokumen yang akan digunakan sebagai jaminan kredit/pembiayaan.
"Kita duduk bersama-sama dengan Bapak-Bapak sekalian, terutama dengan teman-teman di OJK, termasuk juga di industri keuangan perbankan nanti yang menjadikan instrumen tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungannya," kata Nusron.
(Rahmat Fiansyah)