sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Tantangan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik sebagai Syarat Kredit Bank

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
18/11/2025 02:00 WIB
Kehadiran Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dinilai bisa memperluas akses permodalan.
Kehadiran Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dinilai bisa memperluas akses permodalan. (Foto: Dok. OJK)
Kehadiran Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dinilai bisa memperluas akses permodalan. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Kehadiran Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dinilai bisa memperluas akses permodalan, terutama masyarakat dalam memperoleh kredit.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangannya. Regulator menilai, industri perbankan hingga saat ini belum memiliki pemahaman yang sama, dan masih menggunakan standar verifikasi yang berbeda terkait implementasi digitalisasi dokumen pertanahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, proses digitalisasi dokumen pertanahan memang berpotensi mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas. Namun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil kajian OJK yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (17/11/2025). FGD tersebut dilakukan OJK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kajian mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik, serta perbedaan standar verifikasi antarbank," kata Dian.

Dian menilai kondisi ini membuat pelaksanaan Sertipikat-el dan HT-el belum berjalan secara seragam, baik dari sisi operasional maupun kepastian hukum. Selain itu, integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan untuk mencegah agunan ganda dinilai belum sepenuhnya terwujud.

Kajian OJK juga menyoroti perlunya peningkatan dukungan operasional sebelum pelaksanaan Sertipikat-el dan HT-el untuk kredit, termasuk penyempurnaan Service Level Agreement (SLA) dan penguatan layanan helpdesk.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan perlunya bank agar lebih proaktif dalam melakukan verifikasi dokumen yang akan digunakan sebagai jaminan kredit/pembiayaan.

"Kita duduk bersama-sama dengan Bapak-Bapak sekalian, terutama dengan teman-teman di OJK, termasuk juga di industri keuangan perbankan nanti yang menjadikan instrumen tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungannya," kata Nusron.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement