"Dalam pelayanannya itulah kita harus benar-benar memberikan yang terbaik," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut Menteri Hadi menyampaikan, percepatan program PTSL dapat mendorong pemberlakuan hukum positif di setiap wilayah. Misalnya 126 juta tanah telah terdaftar, yang mana menjadi target pemerintah hingga 2024, maka artinya setiap daerah sudah terdapat bagian-bagiannya, batas, luas, letaknya jelas.
Menurutnya, hukum positif memiliki keuntungan baik untuk masyarakat maupun daerah. Selain itu, juga dapat mempercepat pemberantasan mafia tanah.
"Ada mafia tanah yang bermain-main dengan sertipikat, langsung dipidanakan. Yang kedua, investor sudah tenang karena tanahnya tidak bermasalah. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tanah itu memiliki nilai, karena sudah tercover oleh sertipikat," pungkas Hadi. (RRD)