ECONOMICS

Makin Marak Digunakan, Pesawat Tanpa Awak Perlu Peraturan Teknis

Iqbal Dwi Purnama 09/10/2021 11:08 WIB

Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan. Meskipun demikian, masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak atau juga disebut  remotely-piloted aircraft system (RPAS)

Kepala Badan Litbang Perhubungan, Umar Aris menyampaikan bahwa penggunaan pesawat udara tanpa awak telah digunakan untuk berbagai kegiatan, yang dulunya hanya digunakan sebatas hobi saat ini berkembang pesat hingga mengarah ke transportasi. 

Untuk memepersiapkan hal tersebut, menurutnya diperlukan persiapan yang sangat matang dalam memberikan ruang bagi pesawat tanpa awak untuk beroperasi di udara. Dari beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi pesawat tanpa awak menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda. 

"Namun masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak,” Kepala Badan Litbang pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal (9/10/2021).

Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya risiko tersebut, maka integrasi pesawat tanpa awak dalam operasi penerbangan dan ruang udara harus memenuhi 5 aspek utama yaitu keselamatan, keamanan, lalulintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi.  

Sebagai salah satu aspek prioritas, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi pesawat tanpa awak yang selamat, tertib dan lancar.

Guru Besar FHUI dalam RPP Hikmahanto, mengatakan hal perlu diperhatikan beberapa aspek mulai dari sertifikasi personil, licensing operator/pengendali Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak, penggunaan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak sebagai sarana angkutan niaga, serta pengaturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaannya, mulai dari tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.

"Berdasarkan RPP yang telah disusun perlu adanya peraturan turunan seperti manajemen lalu lintas udara, pengaturan ruang udara, tata cara dan prosedur pendaftaran dan registrasi, kriteria standar kalaikudaraan, tata cara, prasyarat, dan prosedur persetujuan rancang bangun, sertifikasi tipe, sertifikasi kelaikudaraan dan kelaikudaraan berkelanjutan, sertifikasi operator hingga sanksi,” pungkasnya. 

Dengan dihasilkannya kajian mengenai pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia, diharapkan dapat menjadi sumbangsih positif pagi pembentukan regulasi serta peraturan di kemudian hari terkait dengan pesawat udara tanpa awak di Indonesia. (TIA)

SHARE