Maksmimalkan Coretax, DJP Bidik 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT di 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 14 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 14 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026.
Target ini mencakup sekitar 13 juta wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan. Dari total target tersebut, 11,2 juta di antaranya merupakan wajib pajak karyawan, sementara 2,2 juta lainnya adalah pekerja bebas atau nonkaryawan.
"Untuk target SPT tahun ini adalah kurang lebih 14,5 juta. Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Siahaan Rosmauli dalam media briefing DJP, Senin (20/10/2025).
Hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang akan menggunakan sistem baru Coretax mencapai 2 juta untuk wajib pajak orang pribadi (sekitar 15 persen) dan 500 ribu untuk wajib pajak badan.
“Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali akan dilakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem kalau belum aktivasi,” tutur Rosmauli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, DJP telah menyiapkan simulator terpadu SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi di dalam sistem Coretax.
Fitur baru ini dikembangkan untuk mendukung edukasi dan pembelajaran wajib pajak dalam menghitung kewajiban pajaknya secara mandiri.
“Kami sudah finalisasi media edukatif berupa simulator SPT Tahunan WP orang pribadi. Jadi kalau teman-teman punya data penghasilan tetap, insidentil, atau lainnya, tinggal dimasukkan saja, nanti langsung terlihat berapa pajak terutang,” ujar Bimo.
Simulator tersebut saat ini sedang melalui uji coba internal sebelum resmi diluncurkan untuk publik.
Meski target SPT tahun depan lebih rendah dibandingkan capaian pelaporan SPT 2024 (sekitar 16 juta wajib pajak), DJP menyebut hal itu sebagai perkiraan awal yang masih dapat berubah.
Rosmauli menjelaskan, penurunan proyeksi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemungkinan meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan berkurangnya jumlah pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
“Ini cuma perkiraan, bisa jadi nanti lebih tinggi. Kita menghitung dengan pertimbangan bahwa pegawai di bawah PTKP bertambah, atau UMKM di bawah 4,8 miliar mungkin berkurang. Ini bagian dari antisipasi untuk edukasi dan sosialisasi nantinya,” katanya.
Dengan demikian, DJP akan memanfaatkan Coretax sebagai sistem pelaporan SPT terintegrasi pertama di Indonesia yang diharapkan meningkatkan akurasi, kemudahan, dan efisiensi pelaporan pajak.
(DESI ANGRIANI)