sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Coretax untuk Lapor SPT

Economics editor Anggie Ariesta
12/10/2025 10:40 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. (Foto: iNews Media Group)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Sistem perpajakan baru ini akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun depan. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak menemui kendala dalam proses pelaporan SPT menggunakan sistem baru tersebut.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Yon menjelaskan, aktivasi akun merupakan langkah penting agar wajib pajak bisa mengakses dan mengisi SPT melalui Coretax.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement