sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Coretax untuk Lapor SPT

Economics editor Anggie Ariesta
12/10/2025 10:40 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. (Foto: iNews Media Group)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. (Foto: iNews Media Group)

Setelah proses aktivasi, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan Coretax.

Sesuai ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu pelaporannya adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

Menurut Yon, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem tersebut karena Coretax baru digunakan untuk wajib pajak badan.

Perusahaan sebagai pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sudah mulai memakai sistem ini sejak Agustus 2025. Sementara wajib pajak pribadi baru sampai tahap validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Untuk Coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," ujar Yon.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement