IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Kementerian Investasi dan Hilirisasi dalam pengembangan sistem perpajakan inti (Coretax DJP).
Coretax DJP ini nantinya yang mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang tadinya bersifat semi-manual kini telah bertransformasi menjadi layanan berbasis web service.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kolaborasi ini untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara.
"Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Kamis (2/10/2025).
Layanan yang bertransformasi tersebut mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta berbagai permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Implementasi Penandatanganan Kerja Sama (PKS) ini telah menunjukkan hasil konkret dalam hal fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan.