ECONOMICS

Mal di Jabodetabek Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB, Kapasitas 100 Persen

Binti Mufarida 06/07/2022 12:17 WIB

Pemerintah mencabut status PPKM level 2 di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Mal di Jabodetabek Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB, Kapasitas 100 Persen (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mencabut status PPKM level 2 di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kini wilayah Jabodetabek kembali ke status PPKM level 1

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).

Dengan keluarnya Inmendagri baru ini, maka sejumlah aturan di wilayah Jabodetabek juga mengalami perubahan. Salah satunya untuk mal atau kapasitas perbelanjaan, kini kapasitasnya menjadi 100% dan bisa buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Berikut aturan mal atau pusat perbelanjaan:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam)  tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis  pertama

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat  perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta  hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

(DES)

SHARE