IDXChannel - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 1 Agustus mendatang.
Sebelumnya, melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berada pada zona PPKM level 2.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 Juli – 1 Agustus 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1:
-Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
Level 1:
-Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat