sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya!

Economics editor Binti Mufarida
06/07/2022 11:42 WIB
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 1 Agustus mendatang.
Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya! (Foto: MNC Media)
Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya! (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 1 Agustus mendatang.

Sebelumnya, melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berada pada zona PPKM level 2. 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 Juli – 1 Agustus 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1:

-Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1:

-Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement