IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa penggunaan masker ketika melaksanakan salat pada situasi normal hukumnya makruh.
Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis (30/3/2023).
Dalil tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197): “Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.
Selain itu, Kiai Miftah juga menanggapi hal yang sama. Kiai Miftah juga menuturkan bahwa penggunaan masker saat pelaksanaan salat hukumnya adalah makruh.
Walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.