Kiai Miftah mengurai bahwa penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.
“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” kata Kiai Miftah.
MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,”
“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dan lain-lain yang bisa mengganggu atau menulari orang maka di harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” ungkap kiai Miftah.