IDXChannel - Penggunaan atau lepas masker kini tengah jadi perdebatan, karena kegiatan di dalam atau di luar ruangan sudah memperbolehkan untuk lepas masker. Hal ini mendapat tanggapan dari ahli epidemiologi bahwa kini sifat masker sudah menjadi anjuran.
Menurut Epidemiolog FKM Universitas Indonesia dr. Iwan Ariawan MSPH masker atau lepas masker tidak lagi bersifat harus. Terlihat saat ini tidak ada lagi sanksi diberikan saat lepas masker.
"Sebetulnya masker itu statusnya dianjurkan nyaman pakai masker, silakan masker tentunya berguna untuk mencegah tertular influenza, kita banyak nih Flu dan tidak tertular TB dan sebagainya. Terus kemudian bukan berarti diharuskan dan ada sanksi itu kan tidak," kata dr Iwan kepada wartawan acara PPKM Award 2023 di Jakarta, Senin (20/3/2023)
Namun, Iwan menegaskan penggunaan masker di tempat atau fasilitas umum sudah seharusnya tetap dijalankan. Dengan tujuan melindungi diri dari berbagai penyakit infeksi.
Secara umum ia katakan penggunaan masker bersifat anjuran. "Jadi kembali ke masyarakat jadi masker tapi sarankan kalau di fasilitas kesehatan ya harus karena banyak berbagai penyakit Karena saat ini sifatnya anjuran bukan lagi keharusan karena sudah tidak ada lagi sanksi," jelas Iwan
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masker boleh tidak digunakan di dalam transportasi umum.
Namun, tidak asal boleh, menurutnya masker digunakan saat kondisi kurang sehat dan belum divaksinasi Covid-19. Artinya, bagi masyarakat sehat diperbolehkan.
"Jadi kalau saya ditanya, konsisten ke program transmisi kita, kita kembalikan itu lebih banyak ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, merasa dia gak sehat, sudah lama gak divaksin, sebaiknya pakai. Kalau enggak ya enggak apa-apa." jelas Menkes Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/3/2023)
Faktanya, penggunaan masker masih jadi keharusan saat di dalam transportasi, seperti Transjakarta, Commuter Line (KRL), Pesawat,dll. Sehubungan dengan ini, masih menunggu informasi lanjut dari pemerintah, apakah lepas masker diberlakukan atau tidak saat di transportasi umum?.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mendapatkan jawaban karena masih menunggu surat edaran (SE) atau aturan terbarunya.
"Ditunggu SE satgasnyaa ya," jelas dr Nadia kepada MNC Portal, Minggu (19/3/2023). Namun sayang tidak dijelaskan lebih lanjut, apakah benar akan segera diterapkan.
(DKH)