Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya. (RRD)
Advertisement
MUI: Salat Pakai Masker Hukumnya Makruh
MUI menyampaikan bahwa penggunaan masker ketika melaksanakan salat pada situasi normal hukumnya makruh.

MUI: Salat Pakai Masker Hukumnya Makruh (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement