sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI: Salat Pakai Masker Hukumnya Makruh

Syariah editor Widya Michella
31/03/2023 04:25 WIB
MUI menyampaikan bahwa penggunaan masker ketika melaksanakan salat pada situasi normal hukumnya makruh.
MUI: Salat Pakai Masker Hukumnya Makruh (FOTO: MNC Media)
MUI: Salat Pakai Masker Hukumnya Makruh (FOTO: MNC Media)

Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement