sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Status PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 1

Economics editor Raka Dwi Novianto
06/07/2022 11:16 WIB
Pemerintah mendadak merubah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali khususnya DKI Jakarta kembali ke level 1
Status PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 1 (Foto: MNC Media)
Status PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 1 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mendadak merubah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali khususnya DKI Jakarta kembali ke level 1.

Berdasarkan salinan Inmendagri nomor 35 tahun 2022 yang diterima, disebutkan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk kriteria level 1. Padahal sebelumnya pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, Jabodetabek masuk kriteria level 2.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri nomor 35 tersebut.

Inmendagri ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. Dengan begitu, Inmendagri nomor 33 sudah tidak berlaku lagi.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri nomor 35 tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement