sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya!

Economics editor Binti Mufarida
06/07/2022 11:42 WIB
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 1 Agustus mendatang.
Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya! (Foto: MNC Media)
Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya! (Foto: MNC Media)

Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement