sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya!

Economics editor Binti Mufarida
06/07/2022 11:42 WIB
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 1 Agustus mendatang.
Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya! (Foto: MNC Media)
Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya! (Foto: MNC Media)

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

-Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement