ECONOMICS

Mal di Kabupaten Bogor Kembali Buka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Putra Ramadhani/Kontri 18/08/2021 13:58 WIB

Mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor kembali diizinkan buka kembali dan semua karyawan dan pengunjung wajib tunjukkan sertifikat vaksin.

Mal di Kabupaten Bogor Kembali Buka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor kembali diizinkan beroperasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bogor tertanggal 16 Agustus 2021.

"Untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan bupati sebelumnya yang berlaku 10-16 Agustus 2021 lalu," kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Adapun aturannya yakni beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen mulai pukul 10.00 WIB-pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dimana, pengunjung termasuk karyawan wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

"Usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall. Bioskop dan tempat bermain anak di dalam juga masih ditutup," jelasnya.

Kemudian, untuk tempat makan, restoran dan kafe juga sudah diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in. Dengan syarat, maksimal kapasitas pengunjung hanya 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. 

"(Restoran, rumah makan, kafe) diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB," tutup Ade Yasin. 

(IND) 

SHARE