Mal di Malang Masih Dilarang Beroperasi, APPBI: Rugi Ratusan Miliar!
Kota Malang, Jawa Timur, menjadi salah satu wilayah yang masih diterapkan kebijakan PPKM Level 4.
IDXChannel - Kota Malang, Jawa Timur, menjadi salah satu wilayah yang masih diterapkan kebijakan PPKM Level 4, sehingga masih dilakukan pembatasan kegiatan usaha seperti masih dilarangnya pusat belanja beroperasi.
Mall Director Matos Fifi Trisjanti mengakui begitu sedih ketika mendengar adanya perpanjangan PPKM level 4 di Malang raya, apalagi perpanjangan itu membuat mal tak bisa beroperasi hampir dua bulan. Namun aturan ini demi untuk mencegah sebaran Covid-19, tapi ia meminta agar masyarakat sama–sama mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah.
“Dari awal PPKM sampai sekarang siapa yang bisa ngomong nggak sedih, tapi memang ini harus terjadi, harus kita jalankan sesuai dengan yang pemerintah mau, karena kalau kita nurut, kita akan segera selesai,” ungkap Fifi, ditemui, pada Selasa (24/8/2021).
Jika masyarakat masih tak patuh dan abai terhadap protokol kesehatan (prokes), Fifi khawatir kondisi perekonomian akan semakin parah. Apalagi keputusan perpanjangan PPKM level 4 ini belum dipastikan sampai kapan.
“Kalau nggak selesai-selesai akan ngefek ke perekonomian ini tenant – tenant di sini ngomel, gimana meskipun bayarnya cuma 50 persen untuk services, tapi nggak ada income,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya Suwanto menyesalkan adanya perpanjangan PPKM level 4 di Malang raya. Menurutnya, adanya perpanjangan PPKM level 4 diiringi penutupan mal di Malang raya, menjadikan kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.
“Ya pastinya lebih parah lagi, rugi tidak pendapatan. Kerugian banyak, ya ratusan miliar lah kalau seluruh mal,” ujarnya.
Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh ia dan para pengelola mal lainnya, yakni bertahan sekuat tenaga, tapi pihaknya berusaha sekuat mungkin agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun bila kondisi ini tak berlalu, diakuinya keputusan PHK itu tidak dilakukan.
“Belum sampai sekarang, di rumahkan terus, kami nggak dapat pendapatan tetap gitu aja. Tapi modal kami makin lama makin tergerus. Kami banyak tergerus hampir dua tahun, kalau diperpanjang terus ya nggak tahu sudah,” tukasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM sejumlah level di Indonesia. Di Malang raya sendiri pelaksanaan PPKM darurat terlebih dahulu mengawali langkah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. PPKM darurat ini diberlakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Kemudian sejak 26 Juli 2021 pemerintah pusat mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, dimana saat itu Malang raya masuk menjadi daerah di Pulau Jawa yang menerapkan PPKM level 4. Sejak berganti nama menjadi PPKM level 4 ini sudah tiga kali pemerintah pusat memperpanjang penerapannya di Malang raya.
Pada penerapan PPKM level 4 di Malang raya sendiri sejumlah pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga sekolah tatap muka belum diperbolehkan. Selain itu untuk masyarakat yang makan di warung, rumah makan juga dibatasi hanya 20 menit saja. (RAMA)