Marak Perusahaan Sawit Dicap Ilegal, Ini Respons GAPKI
GAPKI buka suara menanggapi banyaknya perusahaan sawit yang dicap ilegal oleh Pemerintah. Menurutnya, penyebutan lahan sawit ilegal sendiri sebenarnya keliru.
IDXChannel - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono buka suara menanggapi banyaknya perusahaan sawit yang dicap ilegal oleh Pemerintah. Menurutnya, penyebutan lahan sawit ilegal sendiri sebenarnya keliru.
Ia menjelaskan, sebuah perusahaan tidak mungkin bisa menjalankan usaha tanpa mengantongi izin.
Ia menilai akar permasalahannya bukan berasal dari perusahaan sawit melainkan karena terjadinya perubahan tata ruang yang diramu Pemerintah.
"Kalau perusahaan itu tidak mungkin mereka melakukan usaha tanpa izin. Pasti sudah ada izin. Yang terjadi adalah kita telah melakukan kegiatan sudah ada izin, kemudian terjadi perubahan tata ruang, itu kan regulasi," katanya pada Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut Eddy menyampaikan bahwa pemberian status ilegal oleh Pemerintah banyak dialami di anggota GAPKI.
Ia mengklaim pihaknya sebenarnya telah mengantongi perizinan dan bahkan hampir 100 persen di antaranya telah membayar kewajiban pajak.
Dengan begitu, penyebutan perusahaan sawit ilegal sangat disayangkan olehnya.
"Jadi saya tidak setuju kata-kata ilegal," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Piter Abdullah selaku Direktur Eksekutif Segara Research Institute mengatakan bahwa permasalahan ini menunjukkan bagaimana koordinasi di Indonesia itu merupakan barang yang sangat mahal.
Ia menilai koordinasi antara Pemerintah dengan pengusaha sangat lemah dan meminta agar Pemerintah hendaknya berhati-hati sambil juga meningkatkan koordinasi dengan pelaku usaha sehingga tidak memunculkan permasalahan-permasalahan baru.
"Bagaimana mungkin tata ruang kita berubah dan kemudian menyebabkan, justru menambah permasalahan yang di tengah kita sedang digugat oleh uni eropa, itu akhirnya membuat kita semakin dalam posisi yang lemah. Pemerintah hendaknya berhati-hati dan meningkatkan koordinasi," katanya.
(SLF)