ECONOMICS

Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak

Dimas Choirul 11/07/2022 05:30 WIB

Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022. 
Hal tersebut untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK berupaya untuk menekan penyebaran PMK antar daerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi dan kab/kota. Kebijakan dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya tetapi juga penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar.  

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian ini dijelaskan dalam addendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya. 

Satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen,” kata Wiku melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/7/2022).

Ia berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.

Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022. 

1. Lingkup Pengaturan

2. Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK

Penanganan Per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK

Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut diatas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK

3. Penambahan Ketentuan Mengenai Produk ex-import, Pintu Masuk (Entry Point) dan Pintu Keluar (Exit Point

4. Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah

II. Perubahan aturan lalu lintas antar pulau:
Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerjasama dengan Satgas Penanganan PMK tingkat Kecamtatan pada lokasi pintu masuk dan pintu keluar.

III. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:

(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (Surat Keterangan Kesehatan Hewan - SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:

(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.

IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:

Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK sebagaimana berikut:

  1. Dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.
  2. Dilarang masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/_
    wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

(DES)

SHARE