ECONOMICS

Maret 2021, Tingkat Okupansi Hotel Hanya 32,40 Persen

Rina Anggraeni 01/04/2021 15:16 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel berbintang pada Februari 2021 hanya sebesar 32,40 persen.

Tingkat Okupansi Hotel Hanya 32,40 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel berbintang pada Februari 2021 hanya sebesar 32,40 persen. Okupansi hotel mengalami penurunan 16,82 poin dibandingkan Februari tahun lalu yang sebesar 49,22 persen.

Meski begitu, okupansi hotel berbintang di Indonesia sudah mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Januari 2021, BPS mencatat TPK hanya sebesar 30,35 persen.

"Sehingga secara month-to-month, ini mengalami peningkatan 2,05 poin, meski secara year-on-year masih mengalami penurunan," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto, dalam video virtual, Kamis (1/4/2021)

Dia melanjutkan, kenaikan TPK secara bulanan ini dipengaruhi oleh banyaknya wisatawan domestik yang menginap di hotel. Pasalnya, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Februari 2021 masih belum signifikan.

"Jadi kalau jumlah wisatawan mancanegara masih mengalami penurunan kemudian TPK kita mengalami peningkatan, tentu saja wisatawan domestik yang mendorong TPK di Indonesia," jelasnya.

Dia menambahkan untuk perkembangan transportasi angkatan udara domestik pada Februari mengalami penurunan 18,45 persen secara bulanan dan 67,07 persen secara tahunan.

"Sebaliknya, untuk penerbangan internasional pada Februari 2021 secara bulanan mencatatkan penurunan hingga 35,88 persen dan secara tahunan di angka 97,10 persen," tandasnya. (TYO)

SHARE