sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Maret 2021, Tingkat Okupansi Hotel Hanya 32,40 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
01/04/2021 15:16 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel berbintang pada Februari 2021 hanya sebesar 32,40 persen.
Tingkat Okupansi Hotel Hanya 32,40 Persen. (Foto: MNC Media)
Tingkat Okupansi Hotel Hanya 32,40 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel berbintang pada Februari 2021 hanya sebesar 32,40 persen. Okupansi hotel mengalami penurunan 16,82 poin dibandingkan Februari tahun lalu yang sebesar 49,22 persen.

Meski begitu, okupansi hotel berbintang di Indonesia sudah mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Januari 2021, BPS mencatat TPK hanya sebesar 30,35 persen.

"Sehingga secara month-to-month, ini mengalami peningkatan 2,05 poin, meski secara year-on-year masih mengalami penurunan," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto, dalam video virtual, Kamis (1/4/2021)

Dia melanjutkan, kenaikan TPK secara bulanan ini dipengaruhi oleh banyaknya wisatawan domestik yang menginap di hotel. Pasalnya, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Februari 2021 masih belum signifikan.

"Jadi kalau jumlah wisatawan mancanegara masih mengalami penurunan kemudian TPK kita mengalami peningkatan, tentu saja wisatawan domestik yang mendorong TPK di Indonesia," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement