ECONOMICS

Masa Depan Perum di Bawah UU BUMN Baru, Bakal Masuk Danantara?

Suparjo Ramalan 12/03/2025 18:30 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah memetakan opsi bagi BUMN berstatus Perusahaan Umum (Perum).

Masa Depan Perum di Bawah UU BUMN Baru, Bakal Masuk Danantara? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah memetakan opsi bagi BUMN berstatus Perusahaan Umum (Perum). Sebagaimana diketahui, untuk BUMN berstatus perseroan terbatas (PT) bakal dilimpahkan ke Danantara. Sementara Perum, masih harus dikaji lebih dalam, terutama soal skema ideal untuk perusahaan umum pelat merah ini.

Pemetaan PT dan Perum bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Dan tentu dengan Undang-Undang BUMN yang baru, kita juga sedang memetakan yang namanya Perum dan PT, karena kan kalau PT kita akan transfer kepada Danantara, kalau yang Perum akan seperti apa?" ujar Erick saat ditemui wartawan di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Adapun Kementerian BUMN mengantongi beberapa opsi. Misalnya, Perum dimigrasikan ke PT atau justru beberapa di antaranya dialihkan ke Kementerian Teknis.

"Nah ini yang kita sedang godok di dalam Kementerian BUMN, bisa saja yang Perum bermigrasi jadi PT. Beberapa Perum yang memang kita melihat ini bukan korporasi murni, bisa saja nanti kita diskusikan dengan Kementerian lain," tuturnya.

Opsi lain, Perum tetap berdiri sendiri, namun diubah menjadi lembaga khusus di bawah naungan langsung Presiden. Aksi ini seperti yang dilakukan pada Perum Bulog. 

"Nah ini masih digodok semua, karena perubahan-perubahan undang-undang ini kan sedang berjalan," kata Erick. 


(NIA DEVIYANA)

SHARE