IDXChannel -Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga bonus bagi ojek online (ojol) akan diterbitkan besok, Selasa 11 Maret 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan sebesar satu kali gaji pokok. Semuanya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Surat Edaran dari Kemenaker Insyaallah kita akan umumkan segera, jadwalnya Insyaallah besok, kita akan umumkan," kata Yassierli
di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).