sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR Swasta hingga BUMN Besok

Economics editor Binti Mufarida
10/03/2025 17:57 WIB
Besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan sebesar satu kali gaji pokok. Semuanya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR Swasta hingga BUMN Besok. Foto: MNC Media.
Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR Swasta hingga BUMN Besok. Foto: MNC Media.

Adapun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan THR hingga bonus bagi ojol.

"Alhamdulillah sesuai apa yang disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja, bagaimana tadi Bapak Presiden mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dibayarkan kepada pengemudi dan kurir online, dan nanti detailnya kita rencana umumkan segera," kata dia.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pemberian bonus untuk ojol sudah melalui proses yang panjang. 

"Detilnya kita akan segera umumkan tadi kita sudah sepakat untuk final touch-nya besok. Jadi semoga besok kita bisa umumkan seperti apa," tuturnya.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement