Masa Pengenalan Siswa Baru Dimulai, Disdik Bandung Tekankan Tidak Boleh Ada Perpeloncoan
Disdik Bandung mengingatkan kepada sekolah agar menghindari tindakan perpeloncoan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
IDXChannel - Dinas Pendidikan Kota Bandung mengingatkan kepada sekolah agar menghindari tindakan perpeloncoan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai 18-20 Juli 2022 pekan depan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat. Di mana, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya.
Dia menyampaikan, materi MPLS mencakup aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah. Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.
"Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai penumbuh kembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik," ujar Hikmat.
Ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Namun, ketentuan pelaksaan MPLS akan diserahkan pada Dinas Pendidikan daerah masing-masing. Sebab masih ada beberapa daerah yang masih status darurat Covid-19.
(NDA)