IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menerima berkas kasus penipuan investasi bodong melalui Quotex yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dari Bareskrim Polri.
Berkas tersebut termasuk 126 barang bukti (barbuk) yang terdiri dari tas mewah Hermes, mobil mewah Lamborghini hingga satu unit rumah.
Pelimpahan barang bukti tersebut menyusul pelimpahan berkas kasus, termasuk Doni Salmanan sebagai tersangka yang telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022) kemarin.
Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan, bersamaan dengan pelimpahan berkas termasuk Doni Salmanan, Bareskrim Mabes Polri juga melimpahkan 126 barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi suami Dinan Nur Fajrina itu.
Menurut Didi, dari 126 barang bukti yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri tersebut, sebagiannya kini sudah disimpan di Kejari Kabupaten Bandung. Adapun sebagian barang bukti lainnya kini masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum.