ECONOMICS

Masih dalam Pembahasan, HKI Belum Bisa Jadi Jaminan Pinjaman ke Bank

Heri Purnomo 09/02/2023 20:03 WIB

Kemenparekraf menyebut rencana hak kekayaan intelektual atau HKI yang bisa menjadi jaminan kredit bank masih dalam tahap pembahasan.

Masih dalam Pembahasan, HKI Belum Bisa Jadi Jaminan Pinjaman ke Bank (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut rencana hak kekayaan intelektual atau HKI yang bisa menjadi jaminan kredit bank masih dalam tahap pembahasan.

"Jadi sekarang kita sedang menggodoknya, kemarin kita juga sudah ketemu OJK dan pihak lainnya (perihal pembahasan HKI jadi jaminan pinjaman)," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif  Kemenparekraf, Muhammad Neil El Himam dalam konferensi pers Komitmen GoSend Mendukung UMKM Melalui Komunitas Best Seller GoSend, Kamis (9/2/2023).

Neil mengatakan, HKI nantinya diharapkan menjadi semacam jaminan untuk pembiayaan produksi berikutnya. HKI yang dijadikan pinjaman nantinya akan dihitung sebagai hutang produktif. 

"Jadi pembiayaan ini nantinya kalo disebut sebagai hutang.  Hutangnya untuk jenis hutang yang produktif," terang dia.

"Dan itu tidak nantinya akan ada persyaratan lebih lanjut. Jadi tidak serta merta punya HKI. Dan HKI itu harus punya nilai yang bisa dijaminkan," tambahnya. 

Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP 24/2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Sandiaga menerangkan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual empat syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

(DES)

SHARE