ECONOMICS

Masih Dikuasai Pengepul, Kenaikan CHT 12 Persen Belum Dirasakan Petani

Adi Haryanto 05/01/2022 20:40 WIB

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 sebesar 12% dinilai belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan para petani.

Masih Dikuasai Pengepul, Kenaikan CHT 12 Persen Belum Dirasakan Petani. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Agus Rianto, mengungkapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 sebesar 12% dinilai belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan para petani.

Agus menyebutkan hasil tembakau petani dari KBB tidak dijual langsung ke pabrik. Alhasil, harga jual yang diberikan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Selama ini, kata dia, 90% hasil tembakau di KBB dijual ke pengepul untuk dibuat tembakau linting mole. Harga jual dari petani paling banter naik Rp500. Kondisi itu berbeda dengan petani yang menjual ke pabrik rokok yang kenaikan harganya pasti besar. 

"Kalau kami menilai kebijakan pemerintah pusat dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12% tidak ada dampaknya, karena ya itu tadi hasil tembakau di KBB dijualnya ke pengepul tidak ke perusahaan," terangnya, Rabu (5/1/2022).

Menurutnya sudah lama sistem penjualan dan pengolahan tembakau menjadi tembakau linting mole di KBB berjalan seperti itu. Tembakau kering hasil petani hanya dipatok Rp80 ribu/kilogram. Sedangkan harga tembakau basah berdasarkan daun dipatok Rp4.000/kilogram. 

"Harga itu hampir tidak berubah sejak tiga tahun terakhir. Bahkan ketika ada kenaikan CHT di awal 2022 ini, tidak ada pengaruhnya," kata dia. 

Dikatakannya, petani tembakau di KBB sebenarnya bisa mendapat untung besar jika hasil produksi dijual dalam bentuk kemasan. Namun untuk bisa melakukan hal tersebut petani mesti mengantongi izin mendapat pita cukai mandiri. Tapi syaratnya cukup sulit, yakni harus menyediakan gudang tembakau seluas 200 meter persegi. 

"Pita cukai kan ada syarat gudang seluas 200 meter, jadi kita jualannya enggak kemasan. Justru kalau dikemas masuk kategori pelanggaran, apalagi pakai label," pungkasnya. (TYO)

SHARE