IDXChannel - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengungkapkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terbuka untuk menerima masukan dari para pekerja rokok dan tembakau terkait tencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Rencana kenaikan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022, dimana kenaikan CHT tengah dibidik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beleid yang dimaksud berupa Aturan Menteri Keuangan (PMK)
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kemensetneg, Edi Cahyono, menyebut, pihak Kemenkeu masih melakukan perhitungan dan penyesuaian ihwal tarif cukainya.
"Hasil diskusi kami tadi bahwa saat ini permasalahan ini sedang difinalisasi untuk perhitungan dan penyesuaian tarif cukainya di internal Kemenkeu. Kita tahu bahwa UU APBN-nya sudah terbit, tetapi aturan Menteri Keuangan terkait dengan detail cukai hasil tembakau tengah difinalisasikan," ujar Edi kepada Wartawan di Istana Negara, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, Kementerian Keuangan terus membuka kesempatan bagi masyarakat atau asosiasi buruh untuk memberikan masukan agar dijadikan referensi dalam finalisasi penyusunan PMK.