Masih Diperiksa, Pengunduran Diri Rafael Alun Bakal Disetujui Sri Mulyani?
BKN menegaskan, pengunduran diri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus sesuai prosedur.
IDXChannel - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II viral dalam surat terbuka buntut kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji menegaskan, pengunduran diri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus sesuai prosedur.
"Prosedurnya yaitu mengajukan permintaan pemberhentiannya secara tertulis, ditujukan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarkis," jelas dia dalam pesan singkatnya kepada IDXChannel, senin (27/2/2023).
Iswinarto menjelaskan, karena Rafael Alun adalah PNS di Kementerian Keuangan, maka PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Terkait surat resmi pengunduran diri Rafael Alun yang belum diterima Ditjen Pajak dan hanya melalui surat terbuka, Iswinarto mengungkapkan, pengunduran diri tersebut belum sah.
"Belum sah, karena pengunduran dirinya belum sesuai prosedur dan belum disetujui Menteri Keuangan," paparnya.
Apabila surat resmi sudah diajukan ke Menkeu, Iswinarto menegaskan, pengunduran diri Rafael Alun harus ditolak karena ayah Mario Dandy tersebut masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang.
"Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 6 huruf c, maka pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri atau pengunduran diri sebagai PNS ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," terang Iswinarto.
"Oleh karena yang bersangkutan adalah PNS pada Kementerian Keuangan, maka yang menolak adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Menteri Keuangan," dia menambahkan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Permintaan Pemberhentian PNS ditolak, apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(FAY)