IDXChannel-Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 pengunduran diri Rafael ditolak dikarenakan yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku..Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila ybs sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).
Berikut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 :
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditolak apabila:
a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dia sampaikan dalam surat pengunduran dirinya.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujarnya dalam surat tersebut, Jumat, (24/2/2023).