ECONOMICS

Masih Pandemi, Ekonom Sebut Belum Tepat Jika Tarif PPh UMKM Naik Jadi 1 Persen

Azhfar Muhammad 24/09/2021 09:57 WIB

Langkah pemerintah untuk menaikkan kembali tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi 1 persen bukan di waktu yang tepat

Masih Pandemi, Ekonom Sebut Belum Tepat Jika Tarif PPh UMKM Naik Jadi 1 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Langkah pemerintah untuk menaikkan kembali tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi 1 persen dinilai bukan waktu yang tepat. Apalagi jika tujuannya adalah untuk mengejar target penerimaan perpajakan.

“Terkait kenaikan pajak Penghasilan atau PPh (UMKM) jadi 1 persen ya PPh final ini sama sekali enggak pas lah kalau tujuannya untuk mengejar target penerimaan perpajakan ya Ada beberapa alasannya,” kata Ekonom Sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies, Bhima Yudhistira, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).

Adapun Bhima menyampaikan alasan pertama jika pajak penghasilan atau PPh naik, jika dihitung dari total omzet dari 0,5% menjadi 1% itu, nilai itu sudah cukup besar dan menjadi beban bagi pelaku usaha, terlebih bagi sektor UMKM.

“Dari 0,5 jadi 1% itu kalau dihitungnya lewat omzet berarti terjadi kenaikan yang cukup tinggi ini yang perlu dipahami yang artinya ini tentu pasti sangat memberatkan pelaku usaha khusunya UMKM,” paparnya. 

Sedangkan masalah yang kedua terkait dengan kenaikan PPh, harus menjunjung tinggi  asas keadilan, dimana masa pandemi saja ini kondisinya berbeda dengan krisis tahun 1998, ketika UMKM di masa itu relatif lebih kuat.

“Kalau di tahun 2020/2021 ini UMKM banyak yang menderita kerugian tidak sedikit yang tutup permanen. Jadi kalau buru-buru diterapkan di tahun 2022-2023 ini kan dalam fase pemulihan UMKM jadi justru akan menurunkan kembali geliat dari UMKM untuk pemulihan ya kalau dikenakan pajak lebih tinggi,” tambahnya.

Terakhir, pemerintah diminta untuk memprioritaskan bagi mereka pelaku usaha yang belum taat membayar pajak.

“Sebenarnya untuk apa pemerintah atau buat apa gitu ya menaikkan tarif pajak kalau tujuan utamanya untuk meningkatkan penerimaan karena nanti yang akan kena adalah UMKM yang selama ini taat pajak sementara banyak di luar sana UMKM yang misalnya belum bagus kepatuhannya,” tandasnya. (TYO)

SHARE