ECONOMICS

Masih Sosialisasi, 37 Pelanggar Ganjil Genap Masih Diloloskan Polisi

Dimas Choirul 26/10/2021 10:55 WIB

Aparat kepolisian memberhentikan 37 pengendara mobil berpelat ganjil pada hari kedua kebijakan ganjil-genap (Gage).

Masih Sosialisasi, 37 Pelanggar Ganjil Genap Masih Diloloskan Polisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aparat kepolisian memberhentikan 37 pengendara mobil berpelat ganjil pada hari kedua kebijakan ganjil-genap (Gage). Hal itu terlihat dari ruas Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (26/10/2021) pagi.

"Udah 37 pelanggaran yang kami lakukan penindakan berupa sosialisasi teguran," kata Kanit Dikyasa Jakarta Barat AKP Eri Siswadi kepada wartawan di lokasi.

Pantauan MNC Portal pukul 09.50 Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat ganjil.

Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta alasan kepergian.

Eri mengatakan, para pengendara yang diberhentikan itu tak tahu mengenai pemberlakuan gage. Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih memberikan imbauan berupa sosialisasi.

Eri menyebut, penindakan berupa sanksi akan berlaku mulai Kamis, 28 Oktober 2021. "Mulai penindakan rencananya kami pada hari kamis karena tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Seperti diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan gage mulai kemarin, Senin (25/10/2021).

Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya. Pada hari pertama, dilaporkan ada kurang lebih 100 kendaraan yang diberhentikan. Mayoritas pengendara tersebut mengaku belum tersosialisasi adanya kebijakan ini. (TYO)

SHARE