IDXChannel - Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat merupakan salah satu kawasan yang menerapkan sistem ganjil-genap (gage). Polisi nampak membiarkan para pengguna pelat genap melintasi kawasan tersebut, namun bukan berarti mereka dibiarkan lolos tanpa sanksi.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, petugas kepolisian dan dinas perhubungan (dishub) memang bersiaga di lokasi. Hanya saja, mereka tidak terpantau melakukan penilangan meski ada nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal hari ini.
Meski didominasi oleh kendaraan roda empat yang berpelat nomor ganjil, dimana sesuai dengan tanggal hari ini, Senin (25/10/2021). Namun, masih ada beberapa kendaraan yang melintas dengan pelat nomor genap.
“Tetap diterapkan (gage), Jalan MH Thamrin kan sudah titik lama,” ujar petugas di lokasi, Senin (25/10/2021).
“Ada e-tilang, jadi yang melintas tidak sesuai tanggal akan kena e-tilang.” sambungnya.