sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Pagi Ini, Sistem Ganjil Genap di 13 Ruas Jakarta Diberlakukan Kembali

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
25/10/2021 06:58 WIB
Sistem ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Sistem ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.  (Foto: MNC Media)
Sistem ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pagi ini Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap pada jam berangkat dan pulang kantor mulai Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB di 13 ruas jalan di DKI Jakarta

Sedangkan pada sore hari, sistem ganjil genap berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB. Diketahui pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta, penerapan sistem ganjil genap berlaku di 13 titik. 

“Berlaku Senin sampai dengan Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Catat, Ada Ganjil Genap di Ancol, Ragunan, dan TMII )

Penambahan titik sistem ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (TIA)

Advertisement
Advertisement