ECONOMICS

Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan Mal dan Bioskop Terbaru di Jakarta

Muhammad Refi Sandi/MPI 05/01/2022 20:18 WIB

Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Mal (Ilustrasi)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Beberapa aturan terbaru termasuk Mall dan Bioskop. 

"Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan," tulis poin 5 dalam Kepgub dikutip, Rabu (5/1/2022).

Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. 

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," terangnya. 

Sementara itu, aturan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 70 persen. Selain itu, restoran di dalam bioskop diizinkan dine in atau makan ditempat dengan kapasitas 75 persen. 

"Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," tutupnya. 

(NDA)

SHARE